Kasus
Sudah banyak sekali kasus tentang UU Perlindungan Konsumen yang ada di
Indonesia. Sudah dijelaskan dalam UU Perlindungan konsumen mengenai
hak-hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha, tetapi tetap saja ada
pelanggaran-pelanggaran dalam hal tersebut. Seperti: produsen nakal yang
menjual barang/jasa kepada konsumen sehingga konsumen kerap complain
terhadap barang/jasa yang diberikan, dibeli dan merasa dirugikan oleh
oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
Teori
Perlindungan konsumen adalah suatu hal yang sangat penting. Namun terkadang
masih sering disepelekan oleh para pelaku usaha. Padahal perlindungan konsumen
itu sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Th, 1999
tentang Perlindungan Konsumen. Pada dasarnya menurut UU RI No. 8 Tahun 1999
Pasal 3, UU Perlindungan konsumen ini dibuat dengan tujuan sebagai berikut :
a. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian
konsumen untuk melindung diri;
b. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara
menghindarkannya dari ekses negatif
pemakaian barang
dan/atau jasa;
c. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih,
menentukan dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen;
d. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang
mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk
mendapatkan informasi;
e. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya
perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab
dalam berusaha;
f. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang
menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Sesuai dengan bunyi Pasal 8 ayat 1, secara jelas disebutkan bahwa yang
dimaksud dengan Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya
kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Namun,
sejauh ini UU Perlindungan konsumen tersebut belum sepenuhnya ditegakkan.
Azas Perlindungan Konsumen
1.
Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi
kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
2.
Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal
dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh
haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
3.
Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen,
pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
4.
Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan
dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan
barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
5.
Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan
memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara
menjamin kepastian hukum.
Hak-hak Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen
adalah :
1.
Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
dan/atau jasa;
2.
Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau
jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang
dijanjikan;
3.
Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang dan/atau jasa;
4.
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang
digunakan;
5.
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian
sengketa perlindungan konsumen secara patut;
6.
Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
7.
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif;
8.
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang
dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya;
9.
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban Konsumen
Tidak hanya bicara hak, Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen juga memuat kewajiban konsumen, antara lain :
Tidak hanya bicara hak, Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen juga memuat kewajiban konsumen, antara lain :
1. Membaca
atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
2. Beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
3. Membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
4. Mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Pengawasan terhadap
penyelenggaraan perlindungan konsumen serta pelaksanaan ketentuan dari
Undang-Undang Perlindungan Konsumen seharusnya dilakukan oleh pemerintah,
masyarakat, dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat. Pengawasan
mengenai perlindungan konsumen ini tidak akan efektif jika dilakukan hanya oleh
pemerintah saja. Butuh partisipasi dari semua pihak, mulai dari konsumen,
pelaku usaha hingga Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
Untuk menekan jumlah
pelanggaran UU Perlindungan Konsumen sehingga konsumen akan merasa terlindungi,
pemerintah sebaiknya meningkatkan selalu pengawasan terhadap barang-barang yang
beredar di pasaran. Pemerintah juga harus secara terus menerus mengadakan
sosialisasi Perlindungan Konsumen kepada masyarakat, terutama lewat iklan di
televisi. Karena sebagian besar masyarakat Indonesia sering menonton televisi.
Jadi, iklan yang beredar di televisi tidak hanya iklan-iklan yang bersifat
promotif terhadap produk-produk saja, tetapi ada juga iklan yang bersifat
edukatif yang juga bermanfaat bagi konsumen.
Contoh kasus
perlindungan konsumen
Kasus Penarikan Produk Obat Anti-Nyamuk HIT
Pada hari Rabu, 7 Juni 2006, obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT
Megarsari Makmur dinyatakan akan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat
aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan
terhadap manusia, sementara yang di pabrik akan dimusnahkan. Sebelumnya
Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi
mendadak di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu
kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan
pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata
sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos
(zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di
dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A
(jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan
Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan
Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah
tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah
menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
Masalah lain kemudian muncul. Timbul miskomunikasi antara Departemen
Pertanian (Deptan), Departemen Kesehatan (Depkes), dan BPOM (Badan Pengawas
Obat dan Makanan). Menurut UU, registrasi harus dilakukan di Depkes karena hal
tersebut menjadi kewenangan Menteri Kesehatan. Namun menurut Keppres Pendirian
BPOM, registrasi ini menjadi tanggung jawab BPOM.
Namun Kepala BPOM periode sebelumnya sempat mengungkapkan, semua obat
nyamuk harus terdaftar (teregistrasi) di Depkes dan tidak lagi diawasi oleh
BPOM. Ternyata pada kenyataanya, selama ini izin produksi obat anti-nyamuk
dikeluarkan oleh Deptan. Deptan akan memberikan izin atas rekomendasi Komisi
Pestisida. Jadi jelas terjadi tumpang tindih tugas dan kewenangan di antara
instansi-instansi tersebut.
Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha
Adapun perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha yaitu :
1. a. Pelaku
usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa yangtidak sesuai dengan standar
yang dipersyaratkan, peraturan yang berlaku,ukuran, takaran, timbangan dan
jumlah yang sebenarnya.
b. Tidak sesuai dengan pernyataan dalam label, etiket dan keterangan
lain mengenai barang dan/atau jasa yang menyangkut berat bersih, isi
bersih dan jumlah dalam hitungan, kondisi, jaminan, keistimewaan atau
kemanjuran, mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya,
mode atau penggunaan tertentu, janji yang diberikan.
c. Tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa/jangka waktu penggunaan/
pemanfaatan paling baik atas barang tertentu, informasi dan petunjuk
penggunaan dalam bahasa indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku
d. Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal sebagaimana
pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label
e. Tidak memasang label/membuat penjelasan yang memuat nama
barang,
ukuran, berat/isi bersih, komposisi, tanggal pembuatan, aturan pakai, akibat sampingan, ama dan alamat pelaku usaha, keterangan penggunaan lain yang menurut ketentuan harus dipasang atau dibuat.
ukuran, berat/isi bersih, komposisi, tanggal pembuatan, aturan pakai, akibat sampingan, ama dan alamat pelaku usaha, keterangan penggunaan lain yang menurut ketentuan harus dipasang atau dibuat.
f. Rusak, cacat atau bekas dan tercemar (terutama sediaan Farmasi dan
Pangan), tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.
2. Dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan barang dan/atau jasa
a. Secara tidak benar dan/atau seolah-olah barang
tersebut telah memenuhi standar mutu tertentu, potongan harga/harga
khusus, gaya/mode tertentu, sejarah atau guna tertentu, dalam keadaan
baik/baru, tidak mengandung cacat, berasal dari daerah tertentu, merupakan
kelengkapan dari barang tertentu.
b. Secara tidak benar dan seolah -olah barang dan/atau jasa tersebuttelah
mendapatkan/memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan
tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesoris tertentu, dibuat perusahaan
yangmempunyai sponsor, persetujuan/afiliasi, telah tersedia bagi konsumen,
langsung/tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain, menggunakan
kata-kata berlebihan, secara aman, tidak berbahaya, tidak mengandung
resiko/efek samping tanpa keterangan lengkap, menawarkan sesuatu yang
mengandung janji yang belum pasti, dengan harga/tarif khusus dalam waktu dan
jumlah tertentu, jika bermaksud tidak dilaksanakan, dengan menjanjikan hadiah
cuma-cuma, dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tetapi tidak
sesuai dengan janji, dengan menjanjikan hadiah barang dan/atau jasa lain, untuk
obat-obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan dan jasa pelayanan
kesehatan.
3. Dalam menawarkan barang dan/atau jasa untuk diperdagangkan dilarang
mempromosikan,mengiklankan atau membuat pernyataan tidak benar atau
menyesatkan mengenai :
a.Harga/tarifdan potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan.
b.Kondisi, tanggungan, jaminan, hak/ganti rugi atas barang dan/atau jasa.
c.Kegunaan dan bahaya penggunaan barang dan/aatau jasa.
4. Dalam menawarkan barang dan/atau jasa untuk diperdagangkan dengan
memberikan hadiah dengan cara undian dilarang
a.Tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu dijanjikan.
b.Mengumumkan hasilnya tidak melalui media massa.
c.Memberikan hadiah tidak sesuai janji dan/atau menggantikannya dengan
hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.
5.Dalam menawarkan barang dan/atau jasa, dilarang melakukan cara pemaksaan
atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan kepada konsumen baik secara
fisik maupun psikis.
6.Dalam hal penjualan melalui obral atau lelang, dilarang menyesatkan dan
mengelabui konsumen dengan
a.Menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah memenuhi
standar mutu tertentu dan tidak mengandung cacat tersembunyi.
b.Tidak berniat menjual barang yang ditawarkan,melainkan untuk menjual
barang lain.
c.Tidak menyediaakan barang dan/atau jasa dalam jumlah tertentu/cukup
dengan maksud menjual barang lain.
Analisis
Agar tidak terjadi lagi kejadian-kejadian yang merugikan bagi konsumen,
maka kita sebagai konsumen harus lebih teliti lagi dalam memilah milih
barang/jasa yang ditawarkan dan adapun pasal-pasal bagi konsumen, seperti:
1.
Kritis terhadap iklan dan promosi dan jangan mudah terbujuk;
2.
Teliti sebelum membeli;
3.
Biasakan belanja sesuai rencana;
4.
Memilih barang yang bermutu dan berstandar yang memenuhi aspek keamanan,
keselamatan,kenyamanan dan kesehatan;
5.
Membeli sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan;
6.
Perhatikan label, keterangan barang dan masa kadaluarsa;
Pasal 4, hak konsumen adalah :
a. Ayat
1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
dan/atau jasa”.
b. Disini pelaku usaha bidang pangan
melanggar hak konsumen tersebut. Ini terbukti Berdasarkan penyebab terjadi KLB
(per-23 Agustus 2006) 37 kasus tidak jelas asalnya, 1 kasus disebabkan mikroba
dan 8 kasus tidak ada sample. Pada tahun 2005 KLB yang tidak jelas asalnya
(berasal dari umum) sebanyak 95 kasus, tidak ada sample 45 kasus dan akibat
mikroba 30 kasus. Hasil kajian dan analisa BPKN juga masih menemukan adanya
penggunaan bahan terlarang dalam produk makanan Ditemukan penggunaan
bahan-bahan terlarang seperti bahan pengawet, pewarna, pemanis dan lainnya yang
bukan untuk pangan (seperti rhodamin B dan methanil yellow).
c. Ayat
3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan barang dan/atau jasa”.
d. Para pelaku usaha bidang pangan
terutama pada makanan cepat saji seperti bakso, mie ayam dan lainnya para
pelaku usaha tidak jarang mencantumkan komposisi makanannya bahkan mencampur
adukan boraks pada sajiannya, hal ini mempersulit konsumen dalam mengetahui informasi
komposisi bahan makanannya.
SUMBER: