Kamis, 04 Agustus 2016

Tugas Aspek Hukum Dalam Ekonomi

  PENGERTIAN MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (CURANG)

Kata “ monopoli “ berasal dari kata Yunani yang berarti “ penjual tunggal “. Disamping itu istilah monopoli sering disebut juga “Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “ antimonopoli “ atau istilah “dominasi” yang dipakai oleh masyarakat Eropa yang artinya sepadan dengan arti istilah “ monopoli “ di kekuatan pasar. Dalam praktek keempat istilah tersebut yaitu istilah monopoli, antitrust, kekuatan pasar dan istilah dominasi saling ditukarkan pemakaiannya.Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar, dimana pasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi atau produk subtitusi yang potensial dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan pasar.
Menurut UU nomor 5 tahun 1999 pasal 1 butir 1 UU Antimonopoli, Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan  jasa tertentu oleh suatu pelaku usaha atau suatu kelompok usaha. Persaingan usaha tidak sehat (curang) adalah suatu persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa dilakukan dengan cara melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
Dalam UU nomor 5 tahun 1999 pasal 1 butir 6 UU Antimonopoli,’Persaingan curang (tidak sehat) adalah persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha’.
a.       Ruang Lingkup Aturan Antimonopoli
Dalam Undang-undang Fair Trading di Inggris tahun 1973, istilah Monopoli diartikan sebagai keadaan di mana sebuah perusahaan atau sekelompok perusahaan menguasai sekurang- kurangnya 25 % penjualan atau pembelian dari produk-produk yang ditentukan . Sementara dalam Undang-Undang Anti Monopoli Indonesia, suatu monopoli dan monopsoni terjadi jika terdapatnya penguasaan pangsa pasar lebih dari 50 % (lima puluh persen ) pasal 17 ayat (2) juncto pasal 18 ayat (2) ) Undang-undang no 5 Tahun 1999 Dalam pasal 17 ayat (1) Undang- undang Anti Monopoli dikatakan bahwa “pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan pasar atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan tidak sehat”. Sedangkan dalam pasal 17 ayat (2) dikatakan bahwa “pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
a)      Barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada subtitusinya
b)      Mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk kedalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama
c)      Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha mengusasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Sementara itu, pengertian posisi dominan dipasar digambarkan dalam sidang-sidang Masyarakat Eropa sebagai :
a)      Kemampuan untuk bertindak secara merdeka dan bebas dari pengendalian harga, dan
b)      Kebergunaan pelanggan, pemasok atau perusahaan lain dalam pasar, yang bagi mereka perusahaan yang dominant tersebut merupakan rekan bisnis yang harus ada
c)      Dalam ilmu hukum monopoli beberapa sikap monopolistik yang mesti sangat dicermati dalam rangka memutuskan apakah suatu tindakan dapat dianggap sebagai tindakan monopoli.

Sikap monopolistik tersebut adalah sebagai berikut :
1)      Mempersulit masuknya para pesaing ke dalam bisnis yang bersangkutan
2)      Melakukan pemasungan sumber supply yang penting atau suatu outlet distribusi yang penting.
3)      Mendapatkan hak paten yang dapat mengakibatkan pihak pesaingnya sulit untuk menandingi produk atau jasa tersebut.
4)      Integrasi ke atas atau ke bawah yang dapat menaikkan persediaan modal bagi pesaingnya atau membatasi akses pesaingnya kepada konsumen atau supplier.
5)      Mempromosikan produk secara besar-besaran
6)      Menyewa tenaga-tenaga ahli yang berlebihan.
7)      Perbedaan harga yang dapat mengakibatkan sulitnya bersaing dari pelaku pasar yang lain
8)      Kepada pihak pesaing disembunyikan informasi tentang pengembangan produk , tentang waktu atau skala produksi.
9)      Memotong harga secara drastis.
10)  Membeli atau mengakuisisi pesaing- pesaing yang tergolong kuat atau tergolong prospektif.
11)  Menggugat pesaing-pesasingnya atas tuduhan pemalsuan hak paten, pelanggaran hukum anti monopoli dan tuduhan-tuduhan lainnya. ( Andersen, William R, 1985:214 dalam Munir Fuady, 2003:8).

B.     Tujuan Hukum Antimonopoli
Tujuan hokum antimonopoly diciptakan adalah:
1)     Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasionalsebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
2)     Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah dan pelaku usaha kecil
3)     Mencegah praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkanpelaku usaha
4)      Terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha untuk mencapai tujuan tersebut, ada beberapa perjanjian yang dilarang dan kegiatan yang dilarang yang dapat mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat

C.     Perjanjian yang dilarang
Salah satu yang diatur dalam UU Antimonopoli adalah dilarangnya perjanjian tertentu yang dianggap dapat menimbulkan monopoli atau persaingan curang. Dalam pasal 1 butir 7 UU Antimonopoli, perjanjian adalah suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun baik secara tertulis maupun secara lisan. Perjanjian yang dilarang dalam hukum anti monopoli yang dapat mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan curang,diantaranya:

1)      Oligopoli
Oligopoli adalah keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit,sehingga mereka atau seseorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar. Menurut UU Antimonopoli pasal 4 ayat 1 dan2, pengertian oligopoli adalah:
Ø  Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain secara bersama sama dalam melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang/jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan curang.
Ø  Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa

2)      Penetapan harga(price fixing)
 Perjanjian penetapan harga yang dilarang dalam UU anti monopoli meliputi empat  jenis perjanjian yaitu:
a)      Penetapan harga (price fixing)
b)      Diskriminasi harga(price discrimination)
c)      Penetapan harga dibawah harga pasar atau jual rugi (predatory pricing)
d)     Pengaturan harga jual kembali (resale price maintenance)

3)      Perjanjian pemboikotan (Group Boycot)
Perjanjian pemboikotan merupakan salah satu strategi yang dilakukan diantara pelaku usaha lain dari pasar yang sama. Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.

4)      Perjanjian kartel
Larangan perjanjian kartel diatur dalam UU no.5 tahun 1999 pasal 11 yang berbunyi pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk memengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat .Perjanjian kartel merupakan perjanjian yang kerap kali terjadi dalam praktek monopoli. Perjanjian kartel merupakan salah satu perjanjian yang kerap kali terjadi dalam praktik monopoli.





D.    Tinjauan tentang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat
Pengertian Monopoli Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 1 ayat (1),
pengertian monopoli merupakan suatu bentuk penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha. Sementara itu pengertian monopoli dalam Sherman Antitrust Act menyatakan bahwa setiap kontrak, kombinasi atau penggabungan dan konspirasi yang menghambat perdagangan atau bisnis dinyatakan sebagai tindakan illegal.
Pengertian Persaingan Usaha Tidak Sehat Mengenai pengertian persaingan usaha tidak sehat
diatur dalam Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, menyatakan: “Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa 19 Ahmad Yani, Gunawan Widjaja, Seri Hukum Bisnis Anti Monopoli, Raja Grafindo Persada, Jakarta: 2006, hal 53 13 yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.”
Dengan pemilihan atas dasar prinsip persaingan yang sehat, pengguna jasa mendapatkan penyedia jasa yang andai dan mempunyai kemampuan untuk menghasilkan rencana konstruksi ataupun bangunan yang berkualitas sesuai dengan jangka waktu dan biaya yang ditetapkan. Disisi lain merupakan upaya untuk menciptakan iklim usaha yang mendukung tumbuh dan berkembangnya penyedia jasa yang semakin berkualitas dan mampu bersaing.
Pemilihan yang didasarkan atas persaingan yang sehat dilakukan secara umum, terbuka ataupun langsung.Dalam pelelangan umum setiap penyedia jasa yang memenuhi kualifikasi yang diminta dapat mengikutinya.
Dari perspektif ekonomi dan hukum, secara ringkas dapat dinyatakan bahwa tujuan kebijakan persaingan (competition policy) adalah untuk meminimalisasikan inisiensi perekonomian yang diakibatkan oleh perilaku pelaku usaha yang bersifat anti persaingan. Persaingan usaha merupakan cara untuk menjamin tercapainya alokasi sumber daya dengan tepat, menjamin konsumen mendapatkan barang/jasa dengan harga dan kualitas terbaik dan merangsang peningkatan efisiensi perusahaan.
Di Indonesia ada beberapa bentuk tindakan anti persaingan, diantaranya adalah:
a.       Tindakan anti persaingan yang dilakukan perusahaan untuk menghancurkan pesaingnya. Tindakan yang dilakukan adalah integrasi vertical yang bersifat strategis, dan pembagian pasar;
b.      Tindakan anti persaingan yang dilakukan oleh perusahaan dengan dukungan atau persetujuan pemerintah. Contohnya adalah asosiasi- asosiasi pengusaha yang bertindak sebagai kartel atau tata niaga perdagangan;
c.       Tindakan anti persaingan badan usaha milik Negara.

Bentuk-bentuk tindakan anti persaingan di Indonesia yang terbanyak adalah tindakan anti persaingan kategori kedua dan ketiga.Artinya, penyebab utama tindakan anti persaingan adalah karena pemerintah baik itu karena kebijakan distortif yang malah menciptakan perilaku anti persaingan maupun karena kepemilikan pada BUMN/D dan kecendrungan memproteksi pasar dimana BUMN/D itu bergerak.

Persekongkolan
Pelaku usaha juga dilarang melakukan kegiatan persekongkolan yang membatasi atau menghalangi persaingan usaha, karena kegiatan tersebut dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat, pengertian persekongkolan diatur dalam Pasal 1 ayat (8) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, menyatakan: persekongkolan atau konspirasi usaha adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol.
Mengenai kegiatan persekongkolan diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang menyatakan: pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menentukan dan atau menetapkan pemenang tender yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Contoh Kasus
Pengelolaan taksi Bandara di Indonesia pada saat ini dikeluhkan oleh konsumen taksi. Hal ini dikarenakan mahalnya biaya taksi dari bandara menuju tempat yang ingin dituju oleh konsumen. Maka Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga independen yang bertugas mengawasi persaingan usaha di Indonesia, melakukan penelitian terhadap mahalnya ongkos taksi yang harus dibayarkan oleh konsumen.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan melakukan survey terhadap pelaku usaha taksi, koperasi taksi, pengelola wilayah taksi dan konsumen taksi di Batam.
Penelitian ini dianalisis melalui pendekatan terhadap Undang-undang nomor 5 Tahun 1999 dengan analisis ekonomi untuk melihat pengaruh penetapan tarif taksi terhadap surplus produsen dan surplus konsumen.
Penelitian ini menghasilkan suatu indikasi adanya praktek monopoli dan penguasaan pasar oleh pelaku usaha di Bandara Hang Nadim. Kemudian adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha taksi yang bertentang dengan peraturan yang berlaku di daerah Batam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar